Laman Resmi | HIPMI Purbalinga

Loading

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi HIPMI Kabupaten Purbalingga

Struktur organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Purbalingga dirancang untuk mengelola kegiatan organisasi dan memudahkan pengurus dalam menjalankan program-program yang mendukung pengusaha muda di wilayah tersebut. Berikut adalah gambaran umum struktur organisasi HIPMI Kabupaten Purbalingga yang terdiri dari berbagai tingkat pengurus:

1. Dewan Pengurus Harian (DPH)

Dewan Pengurus Harian adalah badan eksekutif yang bertanggung jawab untuk menjalankan operasional organisasi. Mereka memastikan bahwa semua program dan kegiatan berjalan dengan baik sesuai dengan visi dan misi HIPMI Kabupaten Purbalingga.

  • Ketua Umum

    • Memimpin organisasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan organisasi.

    • Menjadi perwakilan HIPMI Kabupaten Purbalingga dalam berbagai forum dan hubungan dengan pihak eksternal (pemerintah, investor, mitra bisnis).

  • Wakil Ketua Umum

    • Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas organisasi.

    • Menggantikan Ketua Umum dalam hal ketidakhadiran dan bertanggung jawab dalam mengoordinasi pengurus dan cabang-cabang.

  • Sekretaris Umum

    • Bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi organisasi.

    • Menyusun agenda rapat, notulen, surat menyurat, dan memastikan komunikasi internal berjalan dengan baik antara pengurus dan anggota.

  • Bendahara Umum

    • Mengelola keuangan organisasi dan menyusun laporan keuangan yang transparan.

    • Bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, pengeluaran, dan pendapatan organisasi.

2. Departemen-Departemen

Departemen-departemen dalam HIPMI Kabupaten Purbalingga memiliki tugas yang fokus pada area tertentu untuk mendukung pengembangan kewirausahaan, pengusaha muda, dan UMKM di Kabupaten Purbalingga.

a. Departemen Organisasi dan Keanggotaan

  • Tugas Pokok: Mengelola keanggotaan dan memastikan pengurus menjalankan kegiatan sesuai dengan visi dan misi organisasi.

  • Fungsi:

    • Merekrut anggota baru dan meningkatkan kualitas keanggotaan.

    • Menyelenggarakan pertemuan rutin anggota dan kegiatan internal organisasi.

b. Departemen Kewirausahaan dan Pengembangan Bisnis

  • Tugas Pokok: Membantu pengusaha muda dalam mengembangkan dan mengelola usahanya dengan lebih profesional.

  • Fungsi:

    • Menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan, pengelolaan usaha, dan peningkatan kapasitas.

    • Memberikan bimbingan langsung kepada anggota dalam pengembangan produk dan strategi pemasaran.

c. Departemen Pemasaran dan Promosi

  • Tugas Pokok: Mempromosikan produk anggota dan memperkenalkan HIPMI Kabupaten Purbalingga ke publik.

  • Fungsi:

    • Mengelola kegiatan promosi dan pemasaran produk UMKM anggota.

    • Menyusun dan menjalankan strategi pemasaran untuk memperluas pasar produk-produk anggota.

d. Departemen Keuangan dan Pembiayaan

  • Tugas Pokok: Mengelola keuangan organisasi dan membantu pengusaha muda dalam mendapatkan sumber pembiayaan untuk usaha mereka.

  • Fungsi:

    • Membantu anggota dalam mendapatkan pembiayaan dan modal usaha melalui akses ke lembaga keuangan atau investor.

    • Menyusun anggaran organisasi dan membuat laporan keuangan yang transparan.

e. Departemen Hubungan Masyarakat dan Kemitraan

  • Tugas Pokok: Mengelola hubungan dengan pihak eksternal seperti pemerintah, mitra bisnis, dan organisasi lain.

  • Fungsi:

    • Membangun hubungan dengan pihak pemerintah dan sektor swasta untuk membuka peluang kerja sama.

    • Mengatur kemitraan dengan berbagai pihak untuk mendukung program-program HIPMI Kabupaten Purbalingga.

f. Departemen Sosial dan Lingkungan

  • Tugas Pokok: Menyelenggarakan kegiatan sosial yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

  • Fungsi:

    • Mengadakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

    • Menyusun program yang mendukung kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat sosial kepada masyarakat.

3. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)

DPO adalah badan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan strategis kepada Dewan Pengurus Harian (DPH). Anggota DPO biasanya terdiri dari pengusaha senior dan tokoh-tokoh berpengalaman di dunia usaha.

  • Tugas Pokok: Memberikan masukan terkait kebijakan dan strategi organisasi.

  • Fungsi:

    • Memberikan saran dan nasihat kepada pengurus harian mengenai program dan kebijakan yang akan dijalankan.

    • Membantu memperkuat visi dan misi HIPMI Kabupaten Purbalingga.

4. Pengurus Cabang (Jika Ada)

Jika HIPMI Kabupaten Purbalingga memiliki pengurus di tingkat cabang atau kecamatan, mereka bertugas untuk melaksanakan program-program lokal yang sesuai dengan kebutuhan pengusaha muda di masing-masing wilayah.

  • Tugas Pokok: Mengelola kegiatan dan program di tingkat kecamatan.

  • Fungsi:

    • Menyelenggarakan acara atau program yang dapat membantu pengusaha muda di tingkat kecamatan.

    • Memperluas jaringan dan meningkatkan partisipasi anggota di tingkat cabang.