Laman Resmi | HIPMI Purbalinga

Loading

Tupoksi

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) HIPMI Kabupaten Purbalingga

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) dari setiap struktur organisasi dalam HIPMI Kabupaten Purbalingga memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas untuk mendukung tujuan organisasi, yaitu pemberdayaan pengusaha muda dan pengembangan kewirausahaan di Kabupaten Purbalingga. Berikut adalah rincian tugas pokok dan fungsi dari setiap jabatan dalam HIPMI Kabupaten Purbalingga:

1. Dewan Pengurus Harian (DPH)

Dewan Pengurus Harian adalah badan eksekutif yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan kegiatan operasional organisasi. DPH terdiri dari beberapa posisi dengan tupoksi sebagai berikut:

a. Ketua Umum

  • Tugas Pokok:

    • Memimpin organisasi dan bertanggung jawab atas kebijakan strategis serta operasional HIPMI Kabupaten Purbalingga.

    • Mewakili organisasi dalam hubungan dengan pihak eksternal (pemerintah, mitra bisnis, dan lembaga lainnya).

    • Menjaga dan memperkuat hubungan dengan stakeholder untuk meningkatkan kredibilitas dan eksistensi HIPMI.

  • Fungsi:

    • Menetapkan arah kebijakan dan prioritas program.

    • Mengarahkan pengurus dalam mencapai visi dan misi organisasi.

    • Memastikan kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

b. Wakil Ketua Umum

  • Tugas Pokok:

    • Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi.

    • Mengkoordinasikan kegiatan pengurus dan memastikan tugas berjalan sesuai rencana.

    • Menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan hadir.

  • Fungsi:

    • Menjalin komunikasi antar departemen dan anggota.

    • Mengkoordinasikan program-program yang terkait dengan pengembangan kewirausahaan dan usaha anggota.

c. Sekretaris Umum

  • Tugas Pokok:

    • Bertanggung jawab atas administrasi organisasi dan mendokumentasikan segala keputusan rapat serta surat menyurat.

    • Menyusun agenda kegiatan dan menyampaikan informasi penting kepada pengurus dan anggota.

  • Fungsi:

    • Menjaga kelancaran komunikasi internal organisasi.

    • Menyusun laporan tertulis tentang kegiatan dan kebijakan organisasi.

    • Menyimpan dan mengelola dokumen penting organisasi.

d. Bendahara Umum

  • Tugas Pokok:

    • Mengelola keuangan organisasi dengan membuat anggaran dan laporan keuangan yang transparan.

    • Menyusun laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Fungsi:

    • Memastikan penggunaan dana organisasi sesuai dengan anggaran yang telah disusun.

    • Mengelola kas dan administrasi keuangan dengan efisien.

    • Mengidentifikasi sumber-sumber pendanaan yang dapat mendukung keberlanjutan program organisasi.

2. Departemen-Departemen

Departemen-departemen dalam HIPMI Kabupaten Purbalingga bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai program yang mendukung pengembangan kewirausahaan, UMKM, serta pemberdayaan pengusaha muda. Berikut adalah tupoksi untuk beberapa departemen utama:

a. Departemen Organisasi dan Keanggotaan

  • Tugas Pokok:

    • Mengelola perekrutan anggota baru serta menjaga hubungan baik dengan anggota yang sudah ada.

    • Menyusun program-program untuk meningkatkan kualitas keanggotaan.

  • Fungsi:

    • Menyusun dan melaksanakan program pengembangan organisasi.

    • Mengatur administrasi keanggotaan dan database anggota.

    • Menyusun acara internal, seperti pertemuan anggota dan kegiatan sosial.

b. Departemen Kewirausahaan dan Pengembangan Bisnis

  • Tugas Pokok:

    • Membantu pengusaha muda dalam mengembangkan usaha mereka melalui pelatihan, bimbingan, dan akses pasar.

    • Menyusun program-program kewirausahaan yang bertujuan meningkatkan kapasitas usaha anggota.

  • Fungsi:

    • Menyediakan pelatihan kewirausahaan, manajemen usaha, dan pemasaran.

    • Memberikan pendampingan langsung kepada anggota dalam pengembangan produk dan layanan.

    • Menyediakan informasi terkait peluang bisnis, termasuk akses ke pasar domestik dan internasional.

c. Departemen Pemasaran dan Promosi

  • Tugas Pokok:

    • Mengatur kegiatan pemasaran produk anggota dan memperkenalkan HIPMI Kabupaten Purbalingga kepada publik.

    • Menyusun strategi pemasaran dan promosi untuk meningkatkan visibilitas produk UMKM.

  • Fungsi:

    • Mengelola media sosial, website, dan platform komunikasi lain untuk mempromosikan kegiatan dan produk anggota.

    • Menyelenggarakan acara pemasaran, pameran, dan bazar untuk meningkatkan daya saing produk.

    • Membangun hubungan dengan media massa dan stakeholders untuk mendukung kegiatan promosi.

d. Departemen Keuangan dan Pembiayaan

  • Tugas Pokok:

    • Mengelola keuangan organisasi dan membantu pengusaha muda dalam mencari sumber pembiayaan untuk usaha mereka.

    • Menyusun anggaran dan laporan keuangan yang transparan.

  • Fungsi:

    • Memfasilitasi akses pembiayaan dan pendanaan untuk anggota HIPMI.

    • Mengidentifikasi berbagai sumber pembiayaan dari lembaga keuangan, investor, dan sumber lain yang relevan.

    • Menyusun laporan keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pengurus dan anggota.

e. Departemen Hubungan Masyarakat dan Kemitraan

  • Tugas Pokok:

    • Membangun dan menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak eksternal, seperti pemerintah, lembaga swasta, dan mitra bisnis.

    • Menyusun program kemitraan yang dapat memperluas jaringan bagi anggota HIPMI.

  • Fungsi:

    • Membangun kemitraan strategis untuk mendukung pengembangan pengusaha muda dan UMKM.

    • Mengorganisir acara bersama pihak ketiga yang menguntungkan anggota HIPMI.

    • Mengelola hubungan dengan media untuk memperkenalkan kegiatan dan pencapaian organisasi.

f. Departemen Sosial dan Lingkungan

  • Tugas Pokok:

    • Menyelenggarakan program-program sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

    • Mengembangkan program tanggung jawab sosial (CSR) untuk anggota.

  • Fungsi:

    • Menyelenggarakan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga.

    • Mendorong pengusaha muda untuk turut berkontribusi dalam kegiatan pelestarian lingkungan.

    • Mengembangkan dan melaksanakan program-program CSR yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

3. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)

  • Tugas Pokok:

    • Memberikan masukan dan rekomendasi strategis terkait kebijakan dan arah organisasi.

    • Menyampaikan pandangan tentang program yang dijalankan oleh DPH.

  • Fungsi:

    • Memberikan pertimbangan terkait kebijakan-kebijakan yang diambil oleh DPH.

    • Membantu pengurus dengan pandangan dari perspektif pengusaha senior.